Penyelesaian aduan dapat dilakukan di luar pengadilan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS).
LAPS didirikan berdasarkan POJK No. 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan. LAPS dibentuk dengan tujuan agar layanan penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan diselenggarakan secara independen, adil, efektif dan efisien, mudah diakses, serta dipercaya oleh konsumen perusahaan jasa keuangan.
Penyelesaian sengketa melalui proses perundingan antar pihak dibantu oleh mediator LAPS.
Penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum berdasarkan perjanjian arbitrase tertulis antar para pihak dibantu oleh arbiter LAPS.
Layanan penyelesaian atas beda pendapat antara pihak mengenai perjanjian melalui pemberian pendapat mengikat oleh LAPS.